Nah Lho! 8 Asuransi & 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Nah Lho! 8 Asuransi & 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 13 Des 2024 16:08 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun (dapen) yang saat ini sedang dalam pengawasan khusus. Mereka didorong untuk dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan rencana penyehatan keuangan.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Sayangnya tidak disebutkan nama perusahaan yang dalam pengawasan khusus tersebut.

"Terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan rencana penyehatan keuangan untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat 14 dana pensiun yang masih dalam pengawasan khusus," beber Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi menyebut jumlah dana pensiun yang dalam pengawasan khusus berkurang satu perusahaan dibandingkan periode September 2024 yang mencapai 15.

"Berkurang satu dana pensiun dari September 2024 yang telah disetujui pembubarannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait ketersediaan aktuaris, Ogi menyebut sampai 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memenuhinya. Mereka didominasi perusahaan dalam pengawasan khusus.

"Hingga 25 November 2024, terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Sebagian dari perusahaan tersebut adalah perusahaan dalam pengawasan khusus," jelas Ogi.

Lebih lanjut, per Oktober 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 146 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada 2026.

Simak juga Video 'Menkomdigi Minta BI Beri Sanksi Bank yang Cuek dengan Transaksi Judol':

[Gambas:Video 20detik]

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads