29 Bank Belum Penuhi Modal Minimum Rp 80 Miliar
Rabu, 18 Apr 2007 14:53 WIB
Jakarta - Sebanyak 29 bank di Indonesia hingga saat ini belum bisa memenuhi persyaratan modal minimum Rp 80 miliar. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/15/PBI/2005 tentang modal inti minimum bank umum maka bank harus memenuhi modal minimum Rp 80 miliar tahun 2008.Kepala Biro Pengawasan Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso mengatakan, ada beberapa cara untuk bank tersebut menggenjot modalnya dan tidak hanya mengandalkan merger."Indikasinya memang ada beberapa bank yang merger tapi tidak banyak. Untuk detailnya juga saya tidak tahu," kata Wimboh di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 918/4/2007)."Jalannya kan tidak hanya merger kan bisa akuisisi dan juga bisa menambah modal sendiri, tapi jika tidak bisa memenuhi permodalan yang ditentukan mereka harus mengambil salah satu jalan itu," tutur Wimboh.Mengenai kecenderungan adanya merger atau akuisisi bank ini, menurut Wimboh, dapat dilihat mendekati tahun 2008. "Baru akan terlihat indikasinya perbankan ke arah mana," katanya.
(ir/qom)











































