BI Diminta Perlonggar Aturan Kredit Untuk Usaha di LN
Kamis, 19 Apr 2007 19:03 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) diminta memberikan aturan yang lebih fleksibel terhadap perbankan nasional untuk dapat membiayai perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri (LN).Selama ini peraturan yang ada dinilai masih menyulitkan perbankan di Indonesia menyalurkan kreditnya ke perusahaan tersebut."Kalau peraturannya masih ada yang membuat kita melanggar peraturan itu harus dibicarkan dengan BI," kata Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, seusai Paparan Kinerja Bank Mandiri Triwulan I 2007, di Plasa BankMandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007).Agus mencontohkan masalah pembiayaan untuk perusahaan Adhi Karya. BUMN yang memiliki proyek di luar negeri dan Bank Mandiri menjadi bank penjaminnya, ternyata memerlukan waktu 6 bulan untuk bisa menyalurkan pembiayaan.Menurut Agus waktu tersebut terlalu lama dibandingkan perbankan di Malaysia. Bank di Malaysia bisa manyalurkan kreditnya ke perusahaan Malaysia yang ada di Indonesia hanya dalam kurun waktu 1 bulan.Selain waktu yang lama, peraturan yang ada juga tidak membolehkan bank di Indonesia membiayai debitur di luar negeri. Hal ni menyulitkan perusahaan Indonesia di luar negeri karena dalam mengerjakan proyek di luar negeri, perusahaan Indonesia harus melakukan join vennture (gabung) sehingga statusnya menjadi perusahaan asing"Untuk menyalurkan kredit harus ada ijin khusus. Oleh karena itu kita akan berdikskusi dengan BI agar bank-bank bisa membiayai perusahaan Indonesia di luar negeri secara lebih lincah tapi tetap prudent (hati-hati)," papar Agus.Agus menilai prospek perusahaan Indonesia untuk menangani proyek-proyek di luar negeri terutama di timur tengah sangat bagus. Apalagi jika perbankan Indonesia bisa mendukung pembiayaannya.
(hdi/qom)











































