Jumlah bank yang berguguran menjelang akhir tahun mencapai 19. Sebagian besar bank yang bangkrut itu merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau seluruh bank BPR dan BPR Syariah di Indonesia. Saat ini, status pengawasannya dalam keadaan normal.
"Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar 19 Bank Tutup |
Dian menjelaskan fokus pengawasan yang dilakukan pihaknya untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya. Dia menilai sebagai upaya pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal dan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Terkait pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S telah mempertimbangkan beberapa hal. Pengawas terus memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.
"Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," terang Dian.
Sebelumnya, hingga tanggal 17 Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 19 bank BPR. Terbaru, OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
(ara/ara)