RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

RI Punya Bank Emas Tahun Depan, Ada Potensi Nilai Tambah Rp 50 T

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 24 Des 2024 20:34 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk bank emas atau bullion bank pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada potensi nilai tambah hingga Rp 30-50 triliun dari bisnis bank emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia. Sayangnya, potensi tersebut belum dapat dikelola dengan baik.

Untuk itu, pemerintah mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau kegiatan usaha bullion. Usaha bullion ini dapat memaksimalkan added value atau nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun rupiah," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Dian menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

ADVERTISEMENT

OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha. Pihaknya terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait bisnis tersebut.

Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diusulkan menjadi pengelola bank emas Indonesia tengah dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan.

"Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi," imbuh Dian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini regulasi Bullion Bank telah dimasukkan ke dalam Undang-undang (UU) untuk segera diluncurkan tahun depan. Beberapa waktu lalu, Airlangga telah mengusulkan agar bank emas di Indonesia dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

"Undang-undangnya sudah kita masukkan, dan kita berharap di tahun depan semester I bisa direalisasikan," kata Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

(ara/ara)

Hide Ads