Indonesia akan segera punya layanan bank emas (bullion bank). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion baru-baru ini.
Keberadaan layanan bullion ini dibutuhkan sebab dinamika pasar global saat ini membuat peluang besar terbuka bagi para investor untuk memanfaatkan potensi emas dalam memaksimalkan aset mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bank emas di Indonesia sangat mendesak apalagi Indonesia merupakan produsen sekaligus pemilik cadangan emas terbesar di dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanah UU P2SK dan dipandang sudah mendesak mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus sebagai salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun di satu sisi juga masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik," ungkap Agusman beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan terbentuknya ekosistem kegiatan usaha bank emas diharapkan dapat menghemat devisa negara. Selain itu dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas di masyarakat.
"Manfaat jangka panjang pendirian usaha bullion juga dapat dipandang sebagai mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia sehingga mampu berkontribusi yang lebih besar dalam pembiayaan nasional, serta menciptakan distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas dan masyarakat," tutupnya.
Saat ini Peraturan Presiden (Perpres) soal bullion bank tengah disusun. Adapun peluncuran bullion bank ditargetkan pada semester I 2025. Hal ini disambut positif oleh banyak pihak, salah satunya Pegadaian.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan potensi bisnis bullion akan berdampak positif bagi Pegadaian, nasabah, maupun ekosistem emas di Indonesia.
"Untuk memaksimalkan bisnis bullion ke depannya, Pegadaian telah menyiapkan bergam inovasi yang juga akan didukung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah memiliki jaringan luas dan merata di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya merupakan jaringan pada ekosistem emas," kata Elvi.
Saat ini berinvestasi emas semakin mudah dengan kehadiran Pegadaian Digital. Investor bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram melalui Tabungan Emas. Tersedia juga fitur cicil emas bagi yang ingin membeli emas dengan cara mengangsur.
Pegadaian juga memiliki pilihan emas batangan dari Galeri 24 yang dapat menjawab kebutuhan investasi pemula.
Sebagai gambaran, berikut rangkuman harga emas Galeri 24 di Pegadaian per 28 Desember 2024 Harga emas 0,5 gram tercatat berada di level Rp 820.000. Sementara untuk emas Galeri 24 1 gram Rp 1.521.000, 2 gram Rp2.982.000 , 5 gram Rp 7.375.000, dan untuk 10 gram Rp 14.649.000.
Namun untuk pembelian emas di Pegadaian harga yang tertera sudah dikenakan pajak. Selain membeli emas batangan dalam satuan gram yang telah ditentukan, Anda juga bisa membelinya emas mulai dari 0,01 melalui Tabungan Emas di Pegadaian Digital. Diketahui Tabungan Emas 0,01 gram seharga Rp 14.440 per hari ini 28 Desember 2024.
Untuk diketahui setiap pembelian emas akan dikenakan pajak sebesar 0,45% jika membelinya secara langsung di Antam. Kebijakan pajak ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017. Tarif berlaku jika menyertakan nomor NPWP, sedangkan bagi Anda yang tidak memiliki NPWP, maka pembelian emas akan dikenakan biaya sebesar 0,9%.
(prf/ega)