Segmen peserta BPJS Kesehatan jadi sorotan usai ditemukan kabar pasangan pengusaha dan artis Harvey Moeis-Sandra Dewi kembali jadi sorotan. Harvey dan Sandra disebut-sebut memiliki layanan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Harvey dan Sandra Dewi disebut masuk dalam peserta aktif pada segmen PBI APBD dengan fasilitas rawat kelas 3.
Ketika dikonfirmasi detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah dari Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizzky menjelaskan PBI APBD yang disebut-sebut di media sosial dalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta PBPU Pemda.
"Hasil pengecekan data, nama ybs (yang bersangkutan) masuk kedalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD," ujar Rizzky ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2024).
Rizzky kemudian menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Nama-nama peserta segmen PBPU Pemda, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi diusulkan langsung oleh pemerintah daerah masing-masing. Dalam hal ini, Harvey dan Sandra diusulkan namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tegas Rizzky.
Sementara itu, untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan segmen peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak fasilitas rawat kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," sebut Rizzky.
(acd/acd)