Wamenkop Sebut Aset Koperasi Cuma Rp 281 T, Tertinggal Jauh dari BUMN

Wamenkop Sebut Aset Koperasi Cuma Rp 281 T, Tertinggal Jauh dari BUMN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2025 13:33 WIB
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Koperasi melaporkan total penguasaan aset seluruh koperasi di Indonesia mencapai Rp 281 triliun. Angka ini sangat jauh bila dibandingkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sekitar Rp 7.000 triliun.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan, saat awal menjabat, ia mendapatkan pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbesar penguasaan aset koperasi. Sebab, saat ini terjadi ketimpangan besar antara aset koperasi dengan BUMN maupun swasta.

"Jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain, badan usaha koperasi itu seluruh total penguasaan asetnya hanya Rp 281 triliun. Dibandingkan dengan BUMN yang kurang lebih, mohon dikoreksi jika salah, itu Rp 7.000 triliun," kata Ferry dalam acara Seminar on Cooperative Development: European Best Practices di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya BUMN, menurutnya, penguasaan aset perusahaan swasta lebih besar lagi hingga lebih dari Rp 10.000 triliun. Bahkan ada juga satu badan swasta yang punya aset Rp 500-1.000 triliun.

"Karena itu Pak Prabowo Subianto ingin supaya bagaimana Kementerian Koperasi ini bisa ngejar secara bertahap dari Rp 281 triliun naik secara bertahap jadi Rp 500 triliun, naik secara bertahap ke angka yang lebih tinggi lagi untuk mengimbangi keberadaan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selaras dengan itu, untuk mempercepat proses penguasaan aset yang lebih besar dari koperasi, Ferry bilang, Prabowo mengharapkan Kemenkop mendukung koperasi masuk industri. Salah satu upaya yang telah dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) yang memungkinkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) masuk ke investasi.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembiayaan sektor produktif yang semula hanya 50% bisa ditingkatkan menjadi 80%. Dengan begitu, koperasi nantinya juga bisa melakukan langkah-langkah 'aksi korporasi' seperti merger atau penggabungan hingga akuisisi.

Selama dua tahun terakhir, lembaga tersebut hanya berfokus pada sektor dana simpan pinjam karena adanya aturan yang membatasi LPDB masuk ke investasi. Hal ini membuat produktivitas koperasi belum bisa dioptimalkan dan LPDB sendiri berfokus pada sektor dana simpan pinjam. Dengan revisi ini, harapannya LPDB lebih leluasa masuk ke sektor usaha produktif.

"Kenapa ini jadi penting? Karena koperasi harus dimungkinkan punya, kalau istilah di korporasi, corporate action, harus punya tindakan aksi korporasi dalam rangka kepemilikan," kata Ferry.




(shc/ara)

Hide Ads