Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) sepanjang 2024. Angka ini naik dari 8.000 rekening laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.
Laporan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024.
"Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening," kata Dian, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, Dian mengatakan, pihaknya juga mengembangkan laporan rekening judol dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga melakukan langkah Enhanced Due Diligence (EDD). Dian menambahkan, pihaknya juga telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening," ujar Dian.
Di samping itu, OJK juga terus memperkuat upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana telah dilakukan selama ini. Rekening dormant atau rekening yang tidak aktif ini diwaspadai berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan.
"Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini," kata dia.
Lihat juga Video 'Momen Polisi Sita Hotel Aruss Semarang Milik Mafia Judi Online':