Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kapan Uang BPJS TK Bisa Dicairkan?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2025 17:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Jakarta -

Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025 ini. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kondisi ini secara langsung mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Kesehatan yang merujuk pada batas usia pensiun pekerja di RI. Lantas kapan peserta dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya?

Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk dari PP 45/2015 tadi, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Dalam Pasal 18 PP tersebut disebutkan manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

"Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," tulisnya.

Dalam hal 0eserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Namun manfaat atau dana program ini tidak bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun atau 59 tahun terkecuali mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Selain pencarian dana program JP, batas usia pensiun di RI juga mempengaruhi waktu pencairan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan yang lain, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dijelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana tersebut setelah memasuki usia pensiun.

"Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.

Artinya dana peserta program ini baru bisa dicairkan saat yang bersangkutan berusia 59 tahun sesuai batas usia pensiun yang berlaku saat ini. Namun berbeda dengan program JP, dana program JHT ini bisa dicairkan sebelum usia pensiun dengan beberapa ketentuan.

Dalam hal ini, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan manfaat program JHT dapat dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Artinya yang bersangkutan dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya meski belum memasuki usia 59 tahun atau usia pensiun saat ini.

Namun jika yang bersangkutan tidak mencairkan dana miliknya hingga batas usia pensiun, maka dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan program ini akan dicairkan saat mencapai usia pensiun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun," tulis Pasal 26 Ayat 2 PP 46/2015.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," sambung Pasal 26 Ayat 3 aturan itu.

Di luar itu, peserta yang memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun juga bisa mencairkan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebelum berusia 56 tahun atau masuk batas pensiun. Hanya saja pencairan sebagian dana ini hanya bisa dilakukan satu kali.

"Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun," terang Pasal 22 Ayat 4.

"Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun," sambung Pasal 22 Ayat 5.

Simak juga video: Dirut BPJS TK Kena Tindakan Korektif Ombudsman Terkait Maladministrasi






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork