Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan rencana revisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu perombakan yang akan dilakukan yakni terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri.
Airlangga mengatakan penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun. Pada aturan sebelumnya yang berlaku saat ini hanya 3 bulan.
"DHE tidak 6 bulan, lebih panjang, (1 tahun) minimal," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menyebut pertimbangan pemerintah memperpanjang kewajiban penempatan DHE di dalam negeri agar semakin memperkuat cadangan devisa Indonesia.
"Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita," tutur Airlangga.
Ia memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukumnya akan rampung sebentar lagi. Saat ini prosesnya masih dalam pembahasan antar kementerian/lembaga.
"Ini masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait. (Insentif) Kita sedang persiapkan dengan Bank Indonesia dan perbankan, insentifnya menarik," ungkap Airlangga.
(kil/kil)