Apa Itu Koperasi Jasa Keuangan? Begini Penjelasan OJK

Apa Itu Koperasi Jasa Keuangan? Begini Penjelasan OJK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 17 Jan 2025 18:30 WIB
ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Foto: ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan (SJK) ke OJK pada Senin, 13 Januari 2025. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menindaklanjuti UU P2SK, OJK juga telah menerbitkan POJK No.47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. Lantas, apa yang dimaksud dengan koperasi di sektor jasa keuangan?

Dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat (17/1/2025), dasar hukum koperasi di SJK tercantum pada pasal 201, pasal 202, pasal 321 Undang-undang nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti UU PS2PK, OJK menerbitkan POJK No. 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur mengenai koperasi di sektor jasa keuangan. Koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan wajib memiliki izin dari otoritas jasa keuangan.

Adapun kriteria operasi di SJK adalah:
- Menghimpun dana selain anggota koperasi
- Menghimpun dana dari anggota koperasi lain
- Menyalurkan pinjaman selain anggota koperasi dan/atau ke anggota koperasi lain
- Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan
- Melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam

ADVERTISEMENT

Lalu, ditetapkan bahwa koperasi hanya dapat memilih satu jenis industri jasa keuangan sebagai berikut:
- BPR
- BPR Syariah
- Penyelenggara Layanan Urun Dana
- Perusahaan Perasuransian
- Perusahaan Pergadaian
- Perusahaan Pembiayaan
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
- Lembaga Penjamin
- Perusahaan Modal Ventura (PMV)
- Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS)
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

"Untuk jenis industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) saat ini masih dalam moratorium izin usaha," terang OJK.

Untuk koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK, mekanisme permohonan izin usaha LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

"Untuk pengajuan izin usaha sebagai LJK, ditunjukkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal, ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya," tulis OJK.

Adapun Untuk pengajuan izin usaha sebagai LJK, ditujukan:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. u.p. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sementara pengajuan izin usaha sebagai LJK bagi koperasi yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang, dapat disampaikan melalui kantor OJK terdekat

OJK menyebut koperasi tetap harus mengajukan izin usaha untuk mendapatkan izin sebagai LJK. Batas akhir pengajuan izin usaha koperasi sebagai LJK adalah 20 hari kerja setelah surat pemberitahuan.

[Gambas:Instagram]




(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads