Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ketentuan revisi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sudah diputuskan. Saat ini tinggal menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) keluar.
Airlangga mengatakan penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian presentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyebut penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
"Bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," bebernya.
Airlangga membeberkan bahwa nantinya berbagai insentif akan diberikan. "Insentifnya semua diberikan, nanti kita beri. Untuk perbankan-nya disiapin, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di sini," bebernya.
Airlangga mengklaim tidak akan ada penolakan dari para eksportir terkait ketentuan baru ini. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$ 90 miliar per tahun.
"Tidak ada (penolakan), kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder. (Potensi tambahan) bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun," pungkasnya.
(kil/kil)