Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan DHE, Ini Alasannya

Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan DHE, Ini Alasannya

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 22 Jan 2025 16:40 WIB
Nilai tukar dolar AS terhadap rupiah pagi ini bergerak di dua arah. Mata uang Paman Sam sempat naik 4 poin (0,02%) ke level Rp 16.160 dan tak lama kemudian turun ke Rp 16.119.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah berencana memperpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan dalam negeri dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Diketahui, persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

Namun begitu, ada pengecualian terhadap sektor tertentu, yakni minyak dan gas (migas). Sektor migas masih diperkenankan untuk menempatkan DHE SDA sesuai dengan peraturan yang lama lantaran karakteristik bisnisnya yang berbeda.

"Mereka kan karakteristik bisnis dan pembayarannya kan agak berbeda," terang Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, besaran 100% dalam waktu minimal 12 bulan akan dikenakan pada sektor di luar migas. Sementara migas sendiri, ia menilai terdapat kontrak pengembangan khusus yang melibatkan pihak ketiga menyangkut tentang valuta asing (valas) dari lender.

"Sektor itu yang tadi dijelaskan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dikecualikan," terangnya.
Secara teknis, kata Susi, pemerintah juga tengah membahasnya dengan Bank Indonesia (BI). Ia mengatakan, pembahasan teknis ini perlu dilakukan lantaran berkaitan dengan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) yang dikelola oleh BI.

ADVERTISEMENT

"Satu mengenai pengecualian misalkan ada oil and gas tadi, kedua nanti memotong reksusnya ditukar ke rupiah. Karena ini kan harus kita antisipasi semuanya," ungkapnya.

"Sekarang ini semua sektor kan sudah complai yang 30% 3 bulan. Yang perubahan ke 100 persen 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas. Ya tapi kan teknisnya nanti juga harus kita diskusikan ya, teknisnya seperti apa. Karena kan hari ini kan lagi rapat nih, cara mengecualikannya bagaimana," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA ini akan keluar dalam waktu dekat. Di peraturan sebelumnya, hanya diwajibkan minimal 3 bulan dengan presentase retensi 30%.

"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).

Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyebut penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.

"Bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," beber Airlangga.

Simak juga Video: Bahlil Ungkap Upaya RI Tingkatkan Lifting Migas: Perkuat Sumur-sumur

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads