Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%

Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2025 10:41 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan bunga penjaminan
Konferensi pers Lembaga Penjamin Simpanan terkait bunga penjaminan - Foto: detikcom/Anisa Indraini
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2025. Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.

Dengan demikian besaran suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan rincian bank umum simpanan rupiah 4,25%, bank umum simpanan valas 2,25% dan BPR simpanan rupiah 6,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya karena melihat penurunan suku bunga simpanan masih terbatas hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.

"Mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening), serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelas Purbaya.

ADVERTISEMENT

Dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan, LPS disebut telah memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengimbau kepada bank agar secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," tutur Purbaya.

Tonton juga Video: Suku Bunga Acuan BI Turun Jadi 5,75 Persen!

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads