Kapan Prabowo Teken Aturan Parkir Dolar AS 100% di RI? Mensesneg Bilang Gini

Kapan Prabowo Teken Aturan Parkir Dolar AS 100% di RI? Mensesneg Bilang Gini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2025 19:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini rencananya berlaku mulai 1 Maret 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan aturan DHE sampai sekarang masih dimatangkan oleh pemerintah. Rencananya, sekembalinya Presiden Prabowo Subianto dari India dan Malaysia kemungkinan aturan itu diteken.

"Sebentar lagi, baru dimatangkan. Mungkin sekembalinya beliau dari lawatan dari luar," ungkap Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo sebelumnya mengatakan rencananya dalam sebulan lagi aturan DHE dirilis oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

"Ini saya kira (aturan DHE) segera akan keluar dan akan berlaku kurang lebih satu bulan yang akan datang," sebut Prabowo.

ADVERTISEMENT

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan kebijakan DHE sangat logis dan masuk akal. Menurut Prabowo, pengusaha beroperasi dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, atas penjualannya berupa DHE dinilai wajar jika disimpan di rekening khusus dalam negeri selama setahun.

"Kita juga dalam waktu dekat akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank, pemerintah, harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank, di Indonesia. Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal," kata Prabowo.

(hal/ara)

Hide Ads