SLIK (Sistem Layanan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) dapat digunakan untuk mengakses informasi kredit seseorang. Dengan SLIK, status kredit hingga risikonya bisa diketahui.
Informasi ini penting, terutama bagi masyarakat yang sedang mengajukan pinjaman atau memastikan namanya bersih dari masalah kredit. Begini cara cek nama di SLIK OJK.
Syarat Cek Nama di SLIK OJK
Sebelum mengetahui cara cek nama di SLIK OJK, ketahui dulu persyaratan apa yang dibutuhkan. Mengutip dokumen Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (IDEB) SLIK secara Online dari OJK dan dokumen Tata Cara Permintaan Informasi Debitur secara Tatap Muka dari OJK, berikut dokumen yang harus disiapkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debitur Perorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Dalam hal dikuasakan, bawa surat kuasa (khusus offline).
Debitur Badan Usaha
- KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- NPWP Badan Usaha
- Dokumen akta pendirian atau anggaran dasar pertama
- Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
Debitur Meninggal Dunia
- KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Cek Nama di SLIK OJK
Pengecekan nama di SLIK OJK bisa dilakukan secara online ataupun offline. Begini caranya:
1. Lewat iDeb OJK
- Buka laman web https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu 'Pendaftaran'. Isi seluruh kolom pada halaman, seperti Jenis Debitur, Jenis Identitas Debitur, Kewarganegaraan Debitur, hingga Nomor Identitas Debitur, kemudian klik 'Selanjutnya'.
Lengkapi dokumen persyaratan:
- Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi
- Checklist pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan
- Setelah berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
- Pemohon bisa mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail, paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
2. Secara Offline
- Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen
- Isi formulir permintaan informasi debitur
- OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Aplikasi Lain untuk Cek Skor Kredit
Selain melalui iDeb dari OJK dan datang secara offline, ada beberapa aplikasi cek skor kredit yang bisa digunakan. Berikut di antaranya:
1. IdScore
IdScore merupakan layanan informasi perkreditan yang diolah menjadi informasi bernilai tambah berupa credit scoring. Pengguna bisa mengetahui profil debitur, skor kredit, laporan historis perkreditan, hingga kemungkinan gagal bayar. Aplikasi ini terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Buka situs www.idscore.id
- Login di website dengan memasukkan username dan password yang didaftarkan.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dulu.
- Pilih menu 'Cek Skor Kredit Anda Sekarang'.
- Ikuti seluruh instruksi yang diminta sampai proses pengecekan berhasil.
2. Skor Life
Skor life telah mendapat hasil Regulatory Sandbox dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK. Aplikasi ini juga telah mendapatkan izin dari Kominfo. Berikut cara cek skor kredit dari aplikasi Skorlife:
- Unduh aplikasi Skor Life di perangkat HP.
- Setelah terunduh, lakukan login ke aplikasi.
- Apabila belum mempunyai akun, registrasi terlebih dulu.
- Isi data diri untuk mengajukan permohonan pengecekan skor kredit debitur.
- Ikuti seluruh instruksi dan prosedur yang diminta sampai informasi skor debitur diberikan.
Keterangan Skor Kredit OJK
Ada lima jenis kolektibilitas kredit berdasarkan catatan riwayat atau rekam jejak kreditnya. Menurut laman OJK, berikut perbedaan kelima skornya.
- Skor 1: Lancar, yaitu jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Skor 2: Dalam perhatian khusus, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Skor 3: Kurang lancar, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau 91-120 hari
- Skor 4: Diragukan, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari
- Skor 5: Macet, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
(elk/row)