Utang Macet UMKM Dihapus, Bagaimana Imbasnya ke Bank BUMN?

Utang Macet UMKM Dihapus, Bagaimana Imbasnya ke Bank BUMN?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2025 20:14 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Ilustrasi.Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan hapus utang usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak memberikan dampak negatif kepada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan itu tertuang dalam Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan telah melakukan evaluasi. Sejauh ini, OJK tidak melihat kebijakan hapus tagih utang UMKM berdampak pada kinerja perbankan. Sebab, bank-bank pelat merah sebenarnya telah menyiapkan dana Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan memadai.

"Berdasarkan evaluasi sejauh ini, kita tidak melihat dan tidak mengantisipasi akan adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja dari bank-bank terkait. Karena sebenarnya cadangan dari utang UMKM yang macet ini sudah dilakukan oleh bank-bank itu dengan memadai," kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahendra kebijakan penghapusan utang membawa dampak positif bagi kinerja perbankan. Sebab, utang-utang UMKM yang selama ini menjadi beban perbankan telah dibersihkan. Apabila utang itu tidak dihapuskan, Mahendra menilai akan menjadi catatan keuangan perbankan lebih lama.

"Malah sebaliknya hal ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank-bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang yang lama dan bahkan ada yang sudah sangat lama yang tentu akan tentu lebih baik. Kalau tidak (dihapuskan), terus-menerus menjadi bagian dari catatan keuangan di bank-bank itu," terang Mahendra.

ADVERTISEMENT

Selain itu, UMKM dapat kembali bergairah sehingga menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi dengan dihapuskan tagih utangnya. Oleh karena itu, OJK sejauh ini tidak melihat adanya masalah dari kebijakan itu.

"Jadi, dari dua sisi itu kami tidak mengantisipasi bahwa akan ada persoalan tapi kembali lagi kami akan update itu nanti dalam waktu yang tidak lama," imbuh Mahendra.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Maman sempat mengatakan program hapus utang UMKM akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada minggu ke dua bulan Januari alias sekitar pekan lalu.

"Tadi dibicarakan pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan," kata Maman ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) lalu.

Saat itu ia mengatakan total 67 ribu utang pengusaha UMKM yang akan dihapuskan mencapai Rp 2,5 triliun. Sedangkan dari total 1 juta target UMKM yang utangnya akan dihapuskan, jumlah tagihannya mencapai Rp 14 triliun lebih.

"Kurang lebih Rp 2,4-2,5 triliun. Itu 67 ribu pengusaha itu ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun, kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian," papar Maman.

Simak Video: Seberapa Jauh Pengaruh Penghapusan Utang UMKM Untuk Indonesia?

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads