OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah

OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2025 21:27 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) terus menggenjot penyaluran kredit rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Per November 2023, outstanding KPR subsidi BTN mencapai Rp 162 triliun atau tumbuh 12,3% dibandingkan November 2022 sebesar Rp 144 triliun. Pengembangan perumahan subsidi itu rata-rata dibangun diatas areal bekas persawahan.
Ilustrasi.Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program 3 juta rumah. Salah satunya soal pembiayaan di sektor perumahan yang lebih mudah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan kebijakan yang dimaksud meliputi kualitas KPR yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

Kebijakan ini lebih longgar dibandingkan kredit lainnya di mana bank menilai dengan 3 hal, yakni prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan," kata Mahendra dalam acara konferensi pers KSSK, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, OJK bersama kementerian/lembaga serta pihak bank akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program itu. Di antaranya, lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

ADVERTISEMENT

Mahendra menekankan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Dia mengakui SLIK memang menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit. Untuk itu, OJK memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan kendala dalam pengajuannya.

"OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud," imbuh Mahendra.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads