Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung. MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan tersebut menjadi catatan bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis.
"Kasus Pasal 251 KUHD, yang telah mendapatkan keputusan daripada MK, harus menjadi catatan kita bersama,bagaimana kita memiliki pengaturan yang seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan pelindungan terhadap konsumen pemegang polis," kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menyambut baik keputusan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan merespons keputusan MK tersebut dalam bentuk konkret sehingga ada keseimbangan antara kepentingan konsumen dan perusahaan asuransi. Pihaknya juga sudah membahas bersama asosiasi-asosiasi asuransi mulai dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Ogi memberi sinyal bahwa menyusul keputusan ini polis asuransi akan menjadi lebih ketat.
"(Polis lebih ketat?) Ini diungkapkan di dalam perjanjian-perjanjiannya karena itu dari awal, konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya. Jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi," ujarnya ditemui usai acara.
Sebagai informasi, perihal pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung ini tercantum dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2024 yang telah diputus tanggal 3 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat
Keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Selain itu, aturan ini juga membuat perusahaan tidak bisa menolak klaim sepihak.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, pada prinsipnya AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan hasil putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia.
"AAUI memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan pemegang polis khususnya untuk asuransi umum. Oleh karena itu, kami telah dan akan mengambil langkah-langkah," kata Budi, dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Langkah pertama, saat ini AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan dalam putusan ini.
Lalu yang ketiga, AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari
keputusan ini.
"Kami berharap keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian," ujarnya.
(shc/ara)