OJK Beri Sinyal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun Ini

OJK Beri Sinyal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 03 Feb 2025 12:36 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa pembaruan aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembaruan tersebut disebut-sebut akan diterbitkan pada tahun ini.

Wacana pembaruan tarif premi ini menyusul penyiapan revisi regulasi Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini aturan yang lama masih dapat mengakomodir kebutuhan asuransi kendaraan listrik. Dengan demikian, menurutnya industri belum memerlukan aturan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum, sekarang industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik ya," ujar Ogi ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

"Kita belum memerlukan lah (dalam waktu dekat) kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam rencana awalnya, aturan terkait premi kendaraan listrik akan dibuat lebih terperinci, berbeda dengan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Namun karena berbagai pertimbangan, Ogi belum dapat memastikan apakah revisi jadi dilakukan di tahun ini.

"Belum, belum. Belum tentu (direvisi tahun ini) ya," kata dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Ogi mengumumkan bahwa perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025. Tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.

"Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025," kata Ogi, (27/1/2025), dikutip dari Antara.

Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif. "Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.

(shc/ara)

Hide Ads