Pensiunan dari salah satu BUMN Pangan yakni bidang pupuk teriak karena dana pensiunnya belum juga cair dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, Jiwasraya tersangkut masalah gagal bayar dan korupsi hingga terancam akan ditutup.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi mengatakan total pensiunan yang belum dibayarkan dana pensiunnya oleh Jiwasraya sebanyak 1.460 orang. Total dana pensiun yang ditagihkan Rp 505 miliar.
"Kebutuhan dana untuk pemulihan manfaat pensiun Rp 505 miliar," kata Bowo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun meminta agar Pupuk Indonesia memberikan perhatian dan mendorong Pupuk Kalimantan Timur untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut Bowo, perlunya turun tangan BUMN pupuk itu telah tertuang dalam Surat Menteri BUMN.S-214/MBU/03/2021 tentang Dukungan Restrukturisasi Polis BUMN dan Afiliasi. Dalam surat itu menurutnya telah dijelaskan, perusahaan dapat membantu menyelesaikan masalah pensiunan yang terkait dengan Jiwasraya.
"Menteri BUMN telah berbelah kasih, mengeluarkan surat menteri untuk dipakai sebagai dasar, bagi PT Pupuk Kaltim untuk mengeluarkan uang, mengembalikan manfaat pensiun akibat retrukturisasi, kembali menjadi semula, diterima tetap dan semur hidup," terangnya.
Menurut Bowo, padahal kondisi keuangan perusahaan Pupuk Kaltim dinilai baik dan mencukupi untuk membantu membayar pensiunan.
"Pupuk Kaltim kondisi keuangan yang mampu di mana laba 2021, 2022, dan 2023 berturut-turut Rp 6 triliun, Rp 14 triliun dan Rp 4 triliun. Kemudian kas setara kas Rp 6 triliun, Rp 13 triliun dan Rp 3 triliun. Sedangkan kebutuhan dana untuk pemulihan manfaat pensiun Rp 505 miliar, jadi mampu," ungkapnya.
Bowo menyebut dalam surat Menteri BUMN juga dituliskan bahwa bagi perusahaan yang mengeluarkan keuangannya untuk menyelesaikan pensiunan Jiwasraya, tidak akan dihitung sebagai penurunan pendapatan.
"Kalau biaya retrukturisasi berimplikasi terhadap pencapaian kinerja perusahaan, maka hal tersebut tidak akan diperhitungkan dalam pencapaian performr. Jadi kalau gara-gara membayar restrukturisasi, biaya restrukturisasi pensiunan itu keuntungannya perusahaan jadi turun, itu nggak dihitung," pungkasnya.
(ada/rrd)