Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal rahasia bank. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK nomor 44 tahun 2024 yang dibesut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank yang sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank," beber OJK dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POJK Rahasia Bank mengatur beberapa hal, pertama penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi 'segala sesuatu yang disesuaikan' dengan terminologi 'informasi'. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu 'Nasabah Investor dan Investasinya' yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam aturan Rahasia Bank.
Kemudian, hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank dibuat selaras dengan UU P2SK. Antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang, pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal, dan terakhir kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Selanjutnya, kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank.
Terakhir, POJK Rahasia Bank mengatur soal mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank. Dalam aturan lama belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang di antaranya diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.
Aturan baru soal Rahasia Bank mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
(hal/rrd)