Indonesia sebentar lagi memiliki bank emas atau bullion. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema kegiatan usaha bank emas atau bullion di Indonesia mulai dari menyimpan, meminjam, hingga menitipkan emas di Bank Emas.
Melansir dari unggahan di akun Instagram OJK @ojkindonesia, OJK menyebut ada beberapa ketentuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bank emas. Ketentuan tersebut yakni, lembaga jasa keuangan wajib menggunakan standar emas dari standar nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. Lembaga tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Untuk ketentuan simpanan emas, OJK menyampaikan emas nasabah yang disimpan dalam skema simpanan emas diklasifikasikan sebagai unallocated account. Dalam kegiatan pengelolaan simpanan emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pembiayaan emas, lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan dengan nilai agunan minimal 100% dari nilai pembiayaan," OJK, Selasa (4/2/2025).
OJK menerangkan aguan terdiri atas bank berupa kas atau setara kas, deposito berjangka, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Selain bank, berupa kas atau setara kas, deposito berjangka, persediaan berupa emas, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang disalurkan pada kegiatan pembiayaan emas, paling sedikit 500 gram per transaksi.
Adapun skema simpanan emas, sebagai berikut:
- Nasabah simpanan membuat permohonan pembukaan rekening dan transaksi penyimpanan emas kepada LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion.
- LJK memberikan bunga atau imbal hasil
- Nasabah dapat membuat permohonan penarikan emas
- Penyerahan emas dan bunga atau imbal hasilnya
Untuk skema pembiayaan emas, sebagai berikut:
- Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan emas kepada LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
- LJK menyediakan emas, baik emas milik nasabah atau emas milik LJK
- Nasabah dapat melunasi dengan pengembalian emas dan sejumlah emas yang dipinjam ditambah dengan imbal hasil tertentu.
Selain menyimpan dan meminjam, OJK juga memperbolehkan masyarakat dapat membeli dan menitipkan emas. Masyarakat dapat membeli emas di LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Kemudian LJK akan menyerahkan emas sesuai kesepakatan.
Hal serupa juga dapat dilakukan untuk menitipkan emas. Nasabah dapat langsung menitipkan emas di LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Untuk pengembaliannya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
(acd/acd)