Beberapa orang mungkin pernah mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Keterlambatan tersebut bisa berdampak buruk terhadap catatan skor kredit.
Skor kredit tersebut menjadi penentu mudah atau sulitnya seseorang untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pemeriksaan skor kredit ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, namanya akan masuk dalam daftar hitam OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana cara membersihkan nama yang masuk catatan kredit buruk? Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama tersebut bersih kembali setelah melunasi utang?
Memahami Skor SLIK OJK (BI Checking)
Sekedar diketahui, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia.
Dalam laman resmi Portal Republik Indonesia, dijelaskan pada SLIK OJK ada lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:
Kolektibilitas 1: Lancar
Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet
Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.
Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK
Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.
Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.
Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:
- Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran", lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik "Selanjutnya".
- Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
- Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:
- Datang ke kantor OJK setempat.
- Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
- Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.
Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.
Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.
Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.
Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.
OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.
Itulah informasi mengenai durasi yang dibutuhkan agar nama kembali bersih setelah melunasi utang. Semoga bisa membantu, ya!
(aau/fds)