Ini Dua Uang Koin yang Ditarik BI, Tak Laku Lagi

Ini Dua Uang Koin yang Ditarik BI, Tak Laku Lagi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Feb 2025 07:00 WIB
Pecahan Rupiah Ditarik BI
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dicabut dan ditarik dari peredaran untuk pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000. Dengan demikian dua uang koin tersebut tidak laku lagi per 31 Januari 2025 sesuai peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 2 Tahun 2025.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Masyarakat yang memiliki pecahan uang tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud," tutur Ramdan.

ADVERTISEMENT

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak, penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(aid/fdl)

Hide Ads