Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan pembubaran perusahaan akan dilakukan tahun ini. Sementara pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan Jiwasraya akan tergantung dengan pemberesan aset saat pembubaran.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (2/6/2025).
"Di tahun ini juga (pembubaran), kalau kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika melihat aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini, Lutfi menyebut tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan polis dan pensiunan 100%.
Dalam hal ini, Lutfi hanya memaparkan aset atau kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Aset atau kekayaan DPPK Jiwasraya hanya Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.
"Kita telah melalukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK 100% karena tidak punya asetnya," terangnya.
Adapun total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pensiunan sebesar Rp 486 miliar. Jiwasraya telah melakukan pemenuhan sesuai kemampuan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 132 miliar.
"Persatuan Pensiunan Jiwasraya dalam hal ini tetap menuntut pemenuhan kewajiban 100% dan sebenarnya di sini setelah restrukturisasi selesai, maka Jiwasraya masuk ke pembubaran karena kondisi keuangan tidak dapat disehatkan," pungkasnya.
Simak juga video: Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir