Pemerintah bakal menggodok aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Alasannya, menurut Budi, 2025 diprediksi keuangan BPJS Kesehatan masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran berdasarkan hitungan yang dilakukannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya," beber Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya (penyesuaian tarif) di 2026, tapi sedang dikerjakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Nah, dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, terdapat Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang masuk dalam daftar rancangan Peraturan Presiden untuk disusun tahun ini. Aturan ini diprakarsai langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Kepres tersebut, dilihat Kamis (6/2/2025), salah satu isi pokok Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang baru adalah penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal. Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan diatur lewat beleid ini.
Isi pokok Perpres baru itu berikutnya adalah penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru.
Kemudian, penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Terakhir, pokok aturan baru tersebut adalah penyesuaian tata kelola jaminan Kesehatan nasional.
Simak juga Video 'DPR soal Potensi Kenaikan Iuran BPJS: Sudah Tak Bisa Dihindari':
(hal/hns)