Bank Indonesia (BI) memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan the People's Bank of China (PBOC) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, yang berlaku sejak 31 Januari 2025. Adapun kerja sama BCSA ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga CNY 400 miliar ekuivalen US$ 55 miliar atau setara Rp 895.125.000.000.000 (asumsi kurs Rp 16.280)
"Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan," kata Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin sebelumnya pada 2009 dan diperbarui beberapa kali. Perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal yang sudah berjalan sejak 2021.
Saat ini, kata Ramdan, perjanjian tersebut menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara. Ia mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa.
"Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara," tutupnya.
(kil/kil)