Waspada Penipuan! Beredar Modus Pemberian Hadiah Catut Nama OJK

Waspada Penipuan! Beredar Modus Pemberian Hadiah Catut Nama OJK

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 09 Feb 2025 20:01 WIB
Ilustrasi penipuan online
Foto: dok.Getty Images/iStockphoto/cokada)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar pemberian dan penyaluran hadiah yang mengatasnamakan OJK. OJK menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan influencer maupun public figure dalam pemberian dan pencairan hadiah.

Melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, penipuan tersebut menyebutkan beberapa pernyataan. Pertama, dana hadiah sudah ditransfer ke rekening korban namun dana tersebut tidak bisa ditarik atau dicek apabila tidak melakukan syarat dan prosedur, yakni berupa pembayaran pajak hadiah sebesar Rp 2.650.000.

"Kegunaan dana tersebut adalah biaya perpajakan. Sementara dari pihak otoritas jasa keuangan(OJK) dana yang bosku keluarkan jangan dikhawatirkan karena akan tetap dikembalikan dan ditransfer kembali bersama dengan hadiah bosku.!!!," tulis penipuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


OJK pun membantah kabar tersebut. OJK menegaskan tidak pernah bekerja sama dalam pemberian dan pencairan hadiah.

"Modus penipuan marak terjadi, hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah bekerja sama dengan influencer atau public figure dalam pemberian dan pencairan hadiah," kata OJK.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK juga meminta masyarakat agar memastikan kebenaran informasi melalui kontak telepon 157, WhatasApp 081-157-157-157, dan konsumen@ojk.go.id.

"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tambah OJK.

(kil/kil)

Hide Ads