Ini Produk Super Jiwasraya Plan yang Bikin Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka

Ini Produk Super Jiwasraya Plan yang Bikin Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 10 Feb 2025 16:50 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Foto: dok. Jiwasraya
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Isa pernah dijuluki 'orang terkaya Indonesia' karena jabatannya sebagai pemimpin Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 2021 lalu.

Isa ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012, karena meloloskan izin produk investasi dana bermasalah, yakni Super Jiwasraya Plan atau JS Saving Plan.

Apa itu Super Jiwasraya Plan?

Dalam catatan detikcom, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pada awalnya Jiwasraya merupakan BUMN dinyatakan dalam kondisi tidak sehat pada tahun 2009 Saat itu perusahaan tengah menghadapi kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ingin mengatasi permasalahan yang terjadi, tiga direksi Jiwasraya saat itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan lalu membahas rencana restrukturisasi Persero. Dalam hal ini ketiganya kemudian membuat produk JS Saving Plan atau dikenal juga dengan Super Jiwasraya Plan.

Menurutnya saat itu seharusnya produk ini tidak bisa diluncurkan Jiwasraya. Sebab ada Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam kondisi insolvensi atau tak bisa membayar kewajibannya tepat waktu.

ADVERTISEMENT

Setelah melalui beberapa pertemuan, Isa yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Bapepam-LK malah menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan yang dicetuskan oleh tiga direksi Persero itu. Atas persetujuan ini jugalah 'orang terkaya RI' versi Sri Mulyani ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," ujar Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi. Pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi," terangnya lagi.

Sementara itu, dalam laporan BBC Indonesia disebutkan Super Jiwasraya Plan atau JS Saving Plan pertama kali diluncurkan pada 2013. Pada awalnya produk keuangan Jiwasraya ini dirancang untuk memberikan perlindungan diri dan juga jaminan dana di masa depan. JS Saving Plan punya durasi kontrak selama lima tahun dan nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun.

Terdapat tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni Bank Tabungan Negara, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pembayaran premi JS Saving Plan pun dilakukan secara sekaligus dengan premi awal mulai dari Rp 100 juta. Namun, jumlah premi tersebut bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing bank mitra.

Imbal hasil yang ditawarkan bersifat tetap dengan bunga sebesar 9% hingga 13% per tahun, dan menurun menjadi 6% sejak tahun 2018. Hingga berdasarkan data Persero pada 2019 lalu, terdapat sekitar 17.000 nasabah yang mengikuti JS Saving Plan dari total sekitar 7 juta nasabah Jiwasraya.

Masalah gagal bayar muncul ketika Jiwasraya mengirimkan surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.

Dalam suratnya, Jiwasraya menyampaikan penundaan pembayaran klaim sebesar 802 miliar Rupiah dan menawarkan kepada nasabah untuk memperpanjang jatuh tempo polis dengan kompensasi bunga 7,5%, dan 5% ke nasabah yang tidak mau.

Masalah gagal bayar inipun terus berlanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini kasus tersebut ikut menyeret 'orang terkaya RI' Isa Rachmatarwata.

(fdl/fdl)

Hide Ads