Kustodian dan Wali Amanat Bank Niaga Disertifikasi Syariah
Senin, 07 Mei 2007 14:15 WIB
Jakarta -
Bank Niaga memperoleh sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)untuk bisnis jasa Kustodian dan wali amanat. Pernyataan kesesuaian syariah diberikan setelah Tim DSN-MUI melakukan uji tunas penerapan prinsip-prinsip syariah atas aktivitas operasional yang dilakukan kustodian dan wali amanat Bank Niaga.Demikian disampaikan Vice President Securities Services Group Head Bank Niaga, Agus Susanto dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jakarta, Senin (7/5/2007)."Semua proses telaah yakni kepatuhan, verifikasi dan purifikasi sudah dilakukan Bank Niaga sesuai prinsip-prinsip syariah," ucap Agus.Dengan adanya pengakuan MUI tersebut, Bank Niaga berharap bisa memperoleh keyakinan masyarakat untuk menggunakan jasa kustodian dan wali amanat Bank Niaga.Saat ini, kustodian Bank Niaga menangani sekitar 18 produk syariah. Sementara, wali amanat menangani sekitar 7 instrumen investasi syariah. Jumlah produk tersebut terus bertambah seiring dengan prospek yang menjanjikan pada bisnis syariah di Indonesia."Kami ingin menjadi bagian yang memiliki peran penting dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia," tutup Agus.
(hdi/ir)










































