Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk penanganan kasus penipuan keuangan. Peresmian ini bersamaan dengan diselenggarakannya Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan IASC membuat korban penipuan mempunyai peluang lebih besar agar mendapatkan dananya kembali. Menurut dia, IASC akan menangani kasus penipuan dengan langkah yang lebih cepat.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," kata Mahendra di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menjelaskan penanganan kasus penipuan akan diperkuat dengan pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter untuk semakin melengkapi ekosistem penegakan di sektor jasa keuangan. Dengan pembentukan itu, sektor jasa keuangan dapat melacak ruang gerak pelaku.
Selain itu, OJK juga membentuk database pelaku fraud yang terintegrasi, Sistem Informasi Pelaku di sektor jasa keuangan, SIPELAKU. Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain sehingga ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan semakin sempit.
"SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholders," tambah Mahendra.
Dilansir dari akun Instagram OJK @ojkindonesia, masyarakat dapat melaporkan penipuan melalui website iasc.ojk.go.id atau menanyakan ke Kontak OJK 157 @kontak157
Simak juga Video 'OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR':
(rrd/rrd)