Iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Saat ini perhitungan kenaikan iuran sedang dilakukan oleh Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono, pihaknya akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN sendiri diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
"DJSN akan mengirimkan surat kepada Presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN hasil dari perhitungan Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan," ujar Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perlu pertemuan khusus antara Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan dengan komisi IX DPR RI terkait penjelasan hasil perhitungan aktuaria sebelum penetapan penyesuaian iuran melalui Perpres.
Sebagai informasi, Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk DJSN, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kantor Komunikasi Presiden, Kementerian Keuangan hingga BPJS Kesehatan itu sendiri.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Budi menyinggung naiknya inflasi kesehatan yang mencapai 15% per tahun.
Belum lagi terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik adalah pada 2020 atau 5 tahun lalu. Karena alasan itu, ditambah adanya inflasi kesehatan, Budi menilai Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan jika tak naik.
"Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020, sekarang sudah tahun 5. Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15% itu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
"Sama aja kita ada inflasi 5%, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri nggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, supir kita gaji nggak naik selama 5 tahun, pada inflasi 15%, kan nggak mungkin," sambung Budi.
Meski mengakui kenaikan tarif bukanlah kebijakan populer, Budi menilai hal ini perlu segera disampaikan. Jika dibiarkan tanpa ada kenaikan ia khawatir kondisi ini justru berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong gitu kan, kalau nggak kita nanti di ujung-ujung meledak, malah bahaya, lebih baik kita bilang secara jujur, bahwa dengan kenaikan inflasi kesehatan 10-15% per tahun, sedangkan tarif BPJS yang nggak naik 5 tahun, itu kan nggak mungkin, jadi harus naik," bebernya.
Namun ia menegaskan kenaikan tarif harus dilakukan secara adil tanpa menyasar masyarakat miskin. Ia menegaskan masyarakat miskin tetap mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan tarif benar dilakukan.
"Nah kalau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100%, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," tutupnya.
Simak juga Video 'Dirut BPJS Kesehatan soal Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran':
(ily/rrd)