Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025 sebanyak 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk melakukan ganti rugi ke konsumen Rp 214,5 miliar atas 1.662 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, permintaan pergantian kerugian konsumen tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat di layanan pengaduan OJK.
"Ada 221 PUJK yang kita minta untuk melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp 214,5 miliar," kata Frederica atau akrab disapa Kiki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki menyampaikan, pengembalian kerugian tersebut dilakukan lantaran berbagai kasus yang ada dalam PUJK, misalnya ada nasabah yang merasa sudah menempatkan deposito di bank, tetapi oleh oknum bank dana tersebut tidak dimasukkan ke rekening yang seharusnya, melainkan diberikan bukti palsu. Kemudian, pengembalian premi asuransi, pengembalian dana investasi yang disalahgunakan oleh pegawai perusahaan efek.
"Nah, kalau ada seperti ini kita tutup mata, pokoknya harus diganti karena PUJK bertanggung jawab atas perilaku dari seluruh insan pegawainya," katanya.
Ia menambahkan, OJK juga telah mengambil langkah-langkah penegakan yakni melakukan 20 perintah kepada 18 PUJK untuk memperbaiki Standar Operasional Pelayanan (SOP) internalnya, pengawasan kepada agen pemasaran dan petugas penagihan, kemudian perintah penggantian kerugian konsumen. Lalu, ada 333 peringatan tertulis kepada 218 PUJK terkait perlanggaran ketentuan perlindungan konsumen, dan keterlambatan penanganan pengaduan.
"Kemudian dua sanksi kepada LAPS PUJK terkait keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK. Lalu ada 92 sanksi denda kepada 86 PUJK terkait pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, keterlambatan penyampaian laporan dan dokumen pengaduan," katanya.
(ara/ara)