Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya layanan transaksi melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) kepada pemilik usaha yang bergerak di sektor publik dan Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Maret 2025.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS akan diturunkan dari semula 0,4% menjadi 0% untuk kriteria BLU dan pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).
"Layanan umum itu misalnya seperti di rumah sakit (RS), lalu transportasi, MRT, KRL, Damri, lalu juga di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia dan pengelolaan dana pendidikan lainnya," kata Filianingsih dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti kita akan turunkan dari 0,4% menjadi 0%. Ini nanti tanggal 14 Maret," tambahnya.
Filianingsih menjelaskan, kebijakan pembebasan biaya MDR untuk sektor BLU dan PSO sebagai upaya BI mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan perbaikan layanan umum.
"Ini merupakan bentuk keberpihakan BI untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum," ucap Filianingsih.
Diketahui, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant untuk setiap transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Dengan biaya 0%, artinya seluruh transaksi akan langsung masuk ke rekening merchant.
Tonton juga Video: Fitur Baru Qris : Bisa Transfer, Tarik Tunai dan Setor
(aid/ara)