Baru-baru ini, beredar ajakan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk menarik dana secara massal dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN. Provokasi tersebut semakin hangat diperbincangkan terkait dengan isu pembentukan Danantara, sebuah badan yang rencananya akan mengelola aset BUMN.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hanif Dhakiri, mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh seruan yang tidak berdasar tersebut. Hanif menegaskan bahwa ajakan penarikan dana massal justru dapat merusak stabilitas sistem keuangan nasional dan merugikan masyarakat sendiri. Hanif pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mengikuti provokasi yang bisa menimbulkan keresahan.
"Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus tahu, dana mereka aman dan tidak ada alasan untuk panik," tegas Hanif dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menjelaskan bahwa kekhawatiran yang beredar di media sosial seputar pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Sebab, pembentukan Danantara hanya bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien, tanpa melibatkan dana nasabah di perbankan.
"Danantara itu untuk optimalisasi aset negara, tidak ada kaitannya dengan dana nasabah yang ada di bank-bank BUMN. Tabungan masyarakat tetap aman dan tidak akan digunakan untuk investasi Danantara," tambahnya.
Hanif menekankan bahwa mekanisme pengawasan terhadap bank-bank BUMN tetap berjalan dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir mengenai keamanan dana mereka.
"Bank-bank BUMN diawasi secara ketat oleh OJK dan BI. Sistem perbankan kita sudah sangat aman dan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kepanikan, seperti ajakan penarikan dana massal, berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp1 miliar.
"Seruan semacam ini tidak hanya berbahaya bagi stabilitas keuangan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Ini untuk melindungi perekonomian kita dan menjaga agar sistem keuangan tetap stabil," tegas Hanif.
Dia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan Indonesia dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat merugikan semua pihak.
"Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Jangan ragu, karena pemerintah dan regulator terus memastikan sistem perbankan kita berjalan dengan baik dan aman," tutupnya.
(rrd/rrd)