- Cara Klaim Sebagian Saldo JHT hingga Rp 10 Juta Klaim JHT Sebagian 10% Klaim JHT Sebagian 30% 1. Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash 2. Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit
- Cara Mencairkan Saldo JHT 1. Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online 2. Cara Mencairkan Saldo JHT Langsung ke Kantor Cabang 3. Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program yang paling banyak digunakan peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukkan untuk menjamin peserta agar bisa menerima manfaat berupa uang tunai saat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total.
Selain itu, peserta juga bisa mengklaim sebagian saldo JHT hingga mencapai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Sebab, acuan pencairan saldo JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, peserta tidak harus menunggu usia pensiun (56 tahun) untuk bisa mencairkan dana JHT atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta.
Lantas, apa saja syarat untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Cara Klaim Sebagian Saldo JHT hingga Rp 10 Juta
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
Namun, ada sejumlah kriteria bagi peserta yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebagian, yaitu:
Klaim JHT Sebagian 10%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Berikut syarat untuk melakukan klaim saldo JHT sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Sebagai catatan, pengambilan saldo JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Klaim JHT Sebagian 30%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang diperuntukkan untuk kepemilikan. Ada dua cara dengan syarat yang berbeda untuk klaim JHT sebagian 30%, yaitu:
1. Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
2. Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
Untuk pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta wajib melampirkan dokumen pendukung seperti:
- KTP pasangan atau KK.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mencairkan Saldo JHT
Selain klaim JHT sebagian, peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online
- Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Lalu, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
2. Cara Mencairkan Saldo JHT Langsung ke Kantor Cabang
- Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopi) ketika datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil
- Ketika nomor antrean dipanggil, sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas
- Data yang diserahkan akan diverifikasi
- Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses.
3. Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di smartphone
- Pilih menu "JHT" untuk klaim saldo JHT
- Jika telah memenuhi syarat, akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Pilih salah satu opsi alasan melakukan klaim saldo JHT
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan
- Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
- Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Khusus pengajuan klaim saldo JHT lewat aplikasi JMO, saldo maksimal JHT yang bisa dicairkan adalah sebesar Rp 10 juta. Apabila melebihi nominal tersebut, maka peserta harus melakukan pengajuan pencairan dana lewat Kantor Cabang atau secara online lewat Lapak Asik.
(ilf/fds)