Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) per tanggal 20 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, OJK juga meminta Jiwasraya segera dibubarkan dan likuidasi.
Namun begitu, nasib pemegang polis yang tak ikut restrukturisasi masih belum menemui titik terang.
Salah satu pemegang polis Asuransi Jiwasraya, Machril memohon pertolongan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada para pemegang polis tinggal Rp 217 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta, ini nasabah Jiwasraya ini masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejagung (Kejaksaan Agung). Minta tolong, 'Pak Presiden gimana?' Ini hanya tinggal sedikit lagi," kata Machril kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Machril juga mengaku sempat melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, audiensi bersama Komisi VI DPR menyebut pengembalian dana pemegang polis tidak dapat dilakukan 100%.
Ia pun meminta pengembalian dana dilakukan melalui aset sitaan di Kejagung kendati Jiwasraya dilikuidasi. Ia menyebut, ada sebanyak Rp 9,2 triliun aset Jiwasraya yang menjadi sitaan Kejagung dengan rincian reksadana Rp 1,2 triliun dan tanah-bangunan senilai Rp 8 triliun per awal tahun 2024.
"Gunakan saja aset (sitaan) Kejaksaan itu, itu memang uang mereka, uangnya Jiwasraya, kembalikan kepada Jiwasraya," ungkapnya.
Machril sendiri mengaku enggan mengikuti restrukturisasi ke IFG Life. Untuk diketahui proses restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life sendiri sudah mencapai 99,7% pada 29 Desember 2023 lalu.
Menurutnya, proses restrukturisasi tidak lebih dari sekadar Business-to-Business (B2B) yang sama sekali tidak berkaitan dengan pemegang polis Jiwasraya. Ia menilai, akan sangat tidak adil dan menjadi kejanggalan hukum jika aset Jiwasraya pindah ke IFG Life.
"Ini total asetnya Rp 6,77 triliun kemana itu? Sekarang kok tiba-tiba mengatakan 'oh sorry nggak ada uangnya.' Ini imbasnya bisa kemana-mana, terutama mengenai public trust kalau ini bisa terjadi di asuransi," jelasnya.
Sementara jika mengikuti restrukturisasi, Machril mengatakan pengembalian dana pemegang polis dipangkas hingga 40%.
"Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami," tutupnya.
Simak juga Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian
(acd/acd)