Merger Bank Dapat Pajak Rendah

Merger Bank Dapat Pajak Rendah

- detikFinance
Kamis, 10 Mei 2007 13:49 WIB
Jakarta - Guna mempercepat penguatan struktur perbankan melalui peningkatan modal. Merger perlu dilakukan untuk bank-bank yang masuh belum memenuhi modal minimum Rp 80 Miliar. Oleh karena itu untuk mempercepatnya ada kemungkinan perbankan diberikan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi di bawah 10 persen yang dikenakan berkaitan dengan proses merger yang dilakukan. Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai seminar mengenai konsolidasi perbankan di acara Apconex, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (10/5/2007)."Sepanjang 2 hal yang kita minta itu bisa dilakukan, kita bisa membicarakan hal tersebut, tapi saya tidak bisa mengatakan berapa persisnya yang pasti tidak bisa nol persen," ujar Darmin.Adapun 2 hal yang diminta oleh Dirjen Pajak terkait dengan insentif PPh dalam proses merger perbankan adalah adanya pemberian laporan keuangan yang sama dari debitur dan tingkat penyaluran kredit (LDR) perbankan yang meningkat jika dilakukan merger."Jadi laporan keuangan yang diberikan oleh debitur kepada bank harus sama dengan laporan yang diberikan kepada kita, karena selama ini laporan yang diberikan debitur ke bank bagus sementara yang diberikan ke kita jelek-jelek semua," paparnya.Darmin mengatakan bahwa dirinya menunggu undangan pembicaraan dengan BI terkait masalah insentif merger ini. "Kalau itu disepakati kita dengan BI tentu saja, dan dituangkan dalam aturan yang jelas kita mau membicarakan soal 10 persen itu," tegas Darmin.Darmin mengatakan bahwa sebenarnya pengenaan PPh bagi perusahaan yang melakukan merger adalah 30 persen."Tapi karena pada waktu itu ada krisis, jadi kita memberikan fasilitas PPh menjadi sebesar 10 persen, nah mestinya kan setelah krisis kembali ke 30 persen, jadi kita sudah memberikan insentif sebenarnya," jelas Darmin. (dnl/hdi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads