Cerita Wakil Ketua OJK: Tutup 2.500 Pinjol, Malah Muncul Lagi

Cerita Wakil Ketua OJK: Tutup 2.500 Pinjol, Malah Muncul Lagi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 15:45 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup atau memblokir sebanyak 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal di sepanjang tahun 2024. Namun seiring dengan langkah pembasmian tersebut, kembali bermunculan pinjol-pinjol ilegal baru.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Menurutnya, salah satu kendalanya ialah karena sering kali asal server-nya dari luar negeri.

"Tahun 2024 itu paling nggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri," kata Mirza, dalam acara Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurutnya pinjol memiliki peran strategis untuk membuka akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang kesulitan mendapat akses pembiayaan perbankan (unbankable).

Seiring dengan berkembangnya stigma negatif tentang pinjal, akhirnya OJK melakukan rebranding dengan mengganti penggunaan istilah pinjol legal menjadi pinjaman daring (pindar).

ADVERTISEMENT

"OJK sekarang melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya ya, P2P lending, teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol," ujarnya.

Saat ini total ada 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia. Mereka telah berhasil menyalurkan pembiayaan, dengan outstanding-nya Rp 77 triliun di Desember 2024 atau tumbuh 29%.

Di sisi lain, Mirza juga menyoroti tentang masih banyaknya masyarakat dengan tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Tidak semua pengguna memahami risiko dibalik layanan keuangan yang mereka gunakan, sehingga tak jarang mereka terjebak dalam transaksi yang berisiko tinggi.

"Kita melihat fenomena yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang cenderung konsumtif dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan finansial mereka. Tawaran pinjaman online ilegal yang tampak menggiurkan justru menjadi jebakan yang sulit dihindari," kata dia.

Menurut Mirza, banyak dari pengguna pinjol yang dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak produktif bahkan digunakan untuk bermain judi online (judol). Adapun kebanyakan masyarakat yang terjebak judol ini berasal dari kalangan masyarakat bawah dan kemungkinannya dari generasi muda.

OJK mengharapkan, masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan tersebut. Apalagi mengingat adanya hubungan perilaku pengguna dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Jadi kami di OJK rapat mingguan komplain paling banyak collection pindar dan buy now pay later (BNPL). Memang ini konsekuensi dunia pembayaran yang terintegrasi kalau lupa bayar atau tidak bayar P2P, tidak bayar CC (kartu kredit), tidak bayar BNPL ya masuk di sistem SLIK," ujarnya.

Tonton juga Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads