Bank Emas telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (26/2/2025). Pengelola Bank Emas yang sudah mendapatkan izin adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Selain Pegadaian dan BSI, prediksinya bakal ada lembaga lain yang mau menjadi pengelola bank emas.
"Saya tidak tahu updatenya. Tapi dugaan saya sih pasti akan banyak yang menaruh minat, karena di internasional jumlah bagi industri jasa keuangan yang juga memiliki jasa bulion atau bank emas ini banyak sekali," Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, kepada wartawan di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BRI Bisa Dapat Durian Runtuh dari Bank Emas |
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, memuat ketentuan lembaga jasa keuangan (LJK) yang hendak menjadi pengelola bank emas, salah satunya memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan peluncuran bank emas juga dapat mendorong aktivitas di sektor riil, khususnya komoditas emas di hulu maupun hilir. Ia menilai, aktivitas tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung.
"Tentu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara langsung maupun tadi ya ikutannya kepada sektor jasa keuangan dan berbagai kegiatan aktivitas lain sebagai multiplier efek ini," tutur Mahendra.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik