Darmin Pelajari Pajak BCA
Senin, 14 Mei 2007 14:39 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Darmin Nasution akan mempelajari masalah pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ketika melakukan penjualan kredit bermasalahnya (NPL) di tahun 2004."Itu menyangkut kompensasi kerugian dimana pada waktu itu rekapitalisasi BCA ia mempunyai hak untuk kompensasi kerugian. Jumlahnya belum, kita sedang mereview secara cermat supaya angkanya jangan simpang siur. Ini kita pelajari," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, usai jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/5/2007).Darmin mengaku belum bisa menjelaskan mengenai keringanan pajak yang didapat BCA ketika menjual NPL-nya. "Nanti dululah kita belum bisa jawab, kita cermati dulu," ujarnya.Menurut Darmin, masalah pajak BCA saat ini sedang ditangani Mahkamah Agung (MA) bukan di Ditjen Pajak. "Itu artinya Ditjen Pajak tidak menyetujui atau mengakui kerugian dia, karena mengalihkan dana menjual NPL dari bank itu ke BPPN. Karena tidak menyetujui kemudian gugat menggugat ke pengadilan sekarang haknya ada di MA," tutur Darmin.Setelah BCA mendapat keringanan pajak penjualan NPL sejumlah bank juga ingin mendapat perlakuan yang sama. Namun hingga kini Ditjen Pajak belum bisa mengambil keputusan apa pun.
(ir/qom)











































