Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memerintahkan bank untuk memblokir rekening terkait judi online (judol). Sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai 8.618 rekening, bertambah dari kondisi akhir 2024 yang berjumlah 8.500 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemberantasan judi online sangat penting karena kehadirannya berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening," kata Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah pemblokiran dikeluarkan setelah mendapat laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK mengembangkan laporan rekening judi online dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK serta melakukan Enhanced Due Diligence," ucap Dian.
Sebelumnya, Dian menyebut pihaknya telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening yang terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening," ujar Dian, Selasa (7/1).
Di samping itu, OJK juga terus memperkuat upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana telah dilakukan selama ini. Rekening dormant atau rekening yang tidak aktif ini diwaspadai berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan.
"Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini," kata dia.
Simak juga Video 'Google Indonesia Blokir 100 Ribu Konten Iklan Judul Tiap Pekan':
(aid/ara)