J Trust Bank Ungkap Dugaan Penipuan Oleh PT Crowde, Begini Modusnya

J Trust Bank Ungkap Dugaan Penipuan Oleh PT Crowde, Begini Modusnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Mar 2025 15:19 WIB
Hacker in hoodie dark theme Hacker in a blue hoody standing in front of a coding background with binary streams and information security terms cybersecurity concept
Foto: Getty Images/sarayut Thaneerat
Jakarta -

PT Bank J Trust Indonesia Tbk menyatakan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) telah melakukan pelanggaran kerja sama antar kedua perusahaan.

Tudingan ini disampaikan J Trust Bank usai adanya pemeriksaan internal yang menemukan adanya pelanggaran atas perjanjian kerja sama, utamanya pada penyaluran pembiayaan kepada end user yaitu para petani.

J Trust Bank dan Crowde yang bergerak pada usaha peer to peer lending sebelumnya sudah saling bekerja sama untuk penyaluran pembiayaan kepada para petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani)," tulis keterangan J Trust Bank dikutip Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan J Trust Bank, perusahaan menemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui bahkan tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

ADVERTISEMENT

Atas temuan ini, J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk selaku management PT Crowde Membangun Bangsa yang diduga dan dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Dugaan itu disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Laporan Polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan. Pihak J Trust Bank sendiri berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

J Trust Bank menuding Adryan Hafizh Selaku Komisaris, Ahmat Sahri selaku Komisaris. Andrew Yeremia P L Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staff Business Analyst sebagai pelaku utama dalam penipuan yang dilakukan.

Simak juga Video 'Komdigi Buru Pelaku Penyebar SMS Penipuan yang Gunakan Fake BTS':

(kil/kil)

Hide Ads