Anggota DPR Sebut JHT buat Eks Pekerja Sritex Dicairkan Mulai Besok

Anggota DPR Sebut JHT buat Eks Pekerja Sritex Dicairkan Mulai Besok

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 04 Mar 2025 16:35 WIB
Serikat Pekerja Sritex Curhat ke DPR, Minta Gaji-Pesangon Segera Cair
Serikat Pekerja Sritex Curhat ke DPR/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan bakal mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dilakukan secara bertahap mulai besok.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

"Saya barusan telepon Direktur BPJS TK ya, saya minta semua kewajiban pertama ke JHT untuk bisa dibayarkan segera. Nah, tadi beliau menyampaikan kepada saya secara pribadi, tadi barusan saya telepon, mulai besok mereka akan membayarkan JHT," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma menyampaikan, pembayaran JHT kepada eks karyawan Sritex akan dilakukan bertahap. Per harinya pencairan JHT diberikan kepada 1.000-an eks pekerja Sritex.

"Karena memang dibutuhkan uang tunai, jadi nggak bisa banyak-banyak, mereka bilang, tapi selama 8 hari JHT akan diselesaikan secara komprehensif. Jadi selama 8 hari kewajiban itu akan dibayarkan oleh BPJS-TK. Saya bilang, kalau 8 hari nggak selesai, saya kejar," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto meminta pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diproses lebih cepat. Ia berharap jaminan tersebut segera cair sebelum Lebaran.

"Maka kami memohon untuk Komisi IX berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Memang sudah beberapa hari ini sudah dibuka posko, tapi hanya membatasi per 100-200 orang per. Nah kalo 10.000 sampai berapa hari? Apakah tidak cukup 10.000 sehari atau mekanisme dipercepat atau seperti apa? Toh itu kan uang kita juga,' katanya.

Lebih lanjut, Slamet juga meminta jaminan berobat gratis selama 6 bulan diberikan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dihitung sejak Maret 2025, bukan dihitung saat kasasi Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024.

"Yang ingin kami sampaikan adalah kami diputus 26 Februari dan kami berbayar aktif untuk di BPJS Kesehatan, dan kami minta tolong juga dikomunikasikan dengan pimpinan BPJS Kesehatan. Kami berkeinginan untuk gratis sejak kami diputus. Karena sebelum kami diputus kami masih tetap membayar BPJS Kesehatan itu," katanya.

Simak juga Video 'KSPI Sebut PHK Karyawan Sritex Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan':

(ara/ara)

Hide Ads