BCA Perjelas Masalah Pajak

Bantah Dapat Hak Khusus

BCA Perjelas Masalah Pajak

- detikFinance
Selasa, 15 Mei 2007 14:51 WIB
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya buka suara soal tudingan mendapat perlakuan khusus dari pemerintah atas penjualan kredit bermasalahnya tahun 1998. BCA membantah mendapat keringanan pajak. Direktur Keuangan BCA Jahja Setiaadmadja menegaskan, penjualan restrukturisasi kredit BCA di tahun 1998 memiliki dasar hukum yang kuat yakni tax loss carry forward selama 5 tahun sejak tahun 1998-2003."Setelah itu di tahun 2004, 2005 dan 2006 kita sudah melakukan pembayaran pajak badan sebesar 30 persen dari laba bersih perseroan. Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi kita. Kita membayar pajak sesuai peraturan," jelas Jahja, usai RUPS di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Tax loss carry forward yang berlaku selama 5 tahun ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI No 117/KMK.017/1999 dan No.31/15/KEP/GBI tertanggal 26 Maret 1999 yang berlaku buat Bank Take Over (BTO) yang mengalami krisis tahun 1998.BCA yang dinyatakan BTO tahun 1998 mengalami kerugian fiskal Rp 29,17 triliun dan telah melakukan rekapitalisasi sehingga pemerintah saat itu menguasai 92,8 persen saham BCA.Dengan jual beli tersebut maka hasil recovery dan penjualan atau restrukturisasi kredit terkait, telah menjadi milik BPPN sepenuhnya dan bukan lagi melekat di BCA.Dengan adanya kerugian fiskal BCA Rp 29,17 triliun maka sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku UU No 7 tahun 1983 pasal 6 ayat 3 dapat digunakan sebagai kompensasi kerugian (tax loss carry forward) selama 5 tahun. BCA menggunakan kompensasi kerugian tersebut terhadap keuntungan yang diperoleh mulai dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003. Atas hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terhadap BCA pada 6 September 1999 dan 18 September 2002, tax loss carry forward yang disetujuai hanya Rp 22,2 triliun dari posisi semula Rp 29,17 triliun.Sehingga pada akhir tahun 2003, BCA masih memiliki sisa tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun yang tidak dapat dipergunakan lagi setelah tahun 2003 karena telah melebihi batas waktu 5 tahun. Namun Jahja tidak menyampaikan apakah tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun itu sudah diselesaikan atau belum. Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, masalah pajak BCA tersebut saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung.Jahja menambahkan, sehubungan dengan itu BCA telah membayar pajak badan di tahun 2004 sebesar Rp 1,373 triliun, tahun 2005 sebesar Rp 1,450 triliun dan tahun 2006 sebesar Rp 1,891 triliun.Tarif pajak tersebut adalah 30 persen dari laba bersih perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ir/qom)

Hide Ads