Simak! Ini Cara Agar Kerusakan Kendaraan Akibat Banjir Ditanggung Asuransi

Simak! Ini Cara Agar Kerusakan Kendaraan Akibat Banjir Ditanggung Asuransi

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 08:32 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Memasuki musim penghujan membuat masyarakat khawatir akan potensi genangan air hingga banjir akibat naiknya debit air. Apalagi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

Belakangan ini, banjir juga telah terjadi imbas hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir dan merendam sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dikutip dari keterangan tertulis PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Senin (10/3/2025), kondisi ini perlu diantisipasi untuk mengamankan kendaraan jika terdampak banjir. Banjir dapat menyebabkan mesin kendaraan terendam air, masukannya air ke dalam kabin sehingga mengakibatkan kerusakan pada interior, hingga korsleting pada kelistrikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai risiko tersebut adalah hal-hal yang mungkin akan dihadapi pemilik kendaraan ketika banjir datang. Mengingat besarnya risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam, baik itu banjir dan bencana lainnya, ada baiknya kendaraan kesayangan kita dilindungi dengan proteksi asuransi kendaraan.

Namun, kita juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan, agar kerusakan kendaraan akibat banjir dapat ditanggung oleh asuransi.

Cara Agar Kendaraan Dapat Jaminan Asuransi Ketika Terdampak Banjir:


1. Lakukan Perluasan Jaminan Banjir Saat Membeli Asuransi Kendaraan

Jika polis asuransi kendaraan bermotor tidak memiliki perluasan jaminan banjir, maka kerusakan akibat banjir, tentunya tidak dapat diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

2. Pastikan Masa Perlindungan Belum Berakhir

Banyak klaim yang ditolak akibat pelanggan lupa bahwa masa berlaku perlindungan telah berakhir. Jadi pastikan bahwa polis asuransi kendaraan yang dimiliki masih aktif, sehingga dapat mengajukan klaim.

3. Hindari terjadinya Water Hammer

Water Hammer adalah keadaan ketika kendaraan menerjang banjir, dimana air bisa masuk melalui sistem intake (saluran udara) ke dalam ruang bakar mesin. Water hammer juga dapat terjadi ketika kita mencoba untuk menyalakan mesin setelah mobil terendam banjir, terutama tanpa pengecekan profesional. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan parah pada mesin.

Jika water hammer terjadi, maka perusahaan asuransi akan memeriksa fisik kendaraan, untuk menilai apakah pelanggan dengan sengaja menerjang banjir dengan kendaraannya, sehingga mengalami kerusakan. Tentunya hal tersebut dapat mengakibatkan penolakkan terhadap klaim.

4. Jangan Telat Lapor Klaim

Jika kita telat melaporkan klaim banjir kepada pihak asuransi, kemungkinan besar klaim tidak dapat diproses lebih lanjut, terutama jika melebihi batas waktu pelaporan yang ditentukan di dalam polis. Maka apabila terjadi klaim, segera cek polis, siapkan dokumen dan segera lakukan pelaporan klaim.

Agar lebih memberikan rasa tenang, selain menambahkan perluasan perlindungan banjir di dalam polis asuransi, juga perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi juga dapat memberikan layanan bantuan darurat yang mudah dihubungi apabila kendaraan membutuhkan evakuasi saat bencana terjadi.

Untuk membantu masyarakat terdampak banjir, Tugu Insurance memiliki layanan mobil derek/gendong yang disebut dengan t rex (Tugu Real Experience). T rex siap membantu untuk mengevakuasi kendaraan pelanggan yang terendam banjir, maupun bantuan darurat lainnya di jalan, seperti ban bocor, mogok hingga kecelakaan.

Pada bencana banjir yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu, t rex juga sudah terjun langsung melayani dan mengevakuasi kendaraan pelanggan yang wilayahnya terendam banjir.

Lihat juga Video: Pemilik Pasrah Melihat Mobilnya Terendam Banjir di Mega Bekasi

(ada/ara)

Hide Ads