Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini terbit sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek berizin dari Bappebti, kini pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK," tulis keterangan OJK, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Kedua, produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
Ketiga, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Keempat, peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak," tutup keterangan tersebut.
Tonton juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen
(ada/ara)