BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Peserta mesti membayar iuran setiap bulannya untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun ada juga iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta yang sudah berkeluarga harus mendaftarkan keluarganya sebagai anggota BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014. Anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan sekurang-kurangnya sama dengan yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Daftar anggota keluarga terdiri dari istri atau suami sah, serta anak kandung, tiri, atau angkat yang sah. Seiring waktu, anggota keluarga bisa bertambah atau berkurang hingga harus dilakukan perubahn kepesertaan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
Menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkah penambahan pesertanya, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login akun dengan klik "Masuk" > lengkapi NIK, password, dan kode captcha.
- Klik "Daftar" jika belum punya akun untuk melakukan registrasi.
- Setelah berhasil login, klik "Penambahan Peserta" pada halaman utama.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan, lalu ceklis "Saya Setuju" > ketuk "Selanjutnya."
- Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu klik "Proses."
- Akan muncul data peserta yang sudah terdaftar > klik "Selanjutnya."
- Pilih "Tambah" dan lengkapi formulir pendaftaran peserta, lalu ketuk "Simpan."
- Isi kelas rawat inap yang diinginkan dan masukkan data kontak keluarga > klik "Selanjutnya."
- Baca dan pahami persetujuan peserta, centang "Saya Setuju" > klik "Selanjutnya."
- Pilih auto debet yang diinginkan dan ikuti alur pendaftarannya sesuai ketentuan masing-masing bank atau non bank.
- Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran. Segera lakukan pembayaran jika diminta.
- Anggota keluarga berhasil ditambahkan di BPJS Kesehatan.
Syarat Menambahkan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Dilansir laman BPJS Kesehatan, penambahan anggota keluarga hanya berlaku pada segmen kepesertaan PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU.
Anggota keluarga yang akan ditambahkan harus sudah memiliki NIK/e-KTP. Sistem akan mengecek NIK yang terinput dan melakukan validasi. Sehingga bisa terbaca apakah NIK akan dilakukan Pendaftaran Peserta Baru Satu Keluarga atau Penambahan Anggota Keluarga atau Pendaftaran Bayi Baru Lahir. Persiapkan juga dokumen yang dibutuhkan, meliputi NIK, KK, dan nomor rekening bank atau non bank yang aktif.
Khusus penambahan anggota keluarga pada segmen non Mandiri (PBPU/BP perorangan) termasuk pendaftaran BBL (segmen PBI JK) maka tidak perlu mengisi formulir bagian Kelas Rawat dan Nomor Rekening. Kelas Rawat akan otomatis terisi sesuai dengan kelas rawat peserta induk.
Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan
Mengeluarkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan dapat menghubungi kontak WhatsApp Pandawa melalui layanan administrasinya. Layanan ini buka setiap hari kerja, Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00.
Berikut tata cara mengurangi anggota keluarga dari BPJS Kesehatan:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165.
- Klik menu "Administrasi" > ketuk link formulir online yang dikirimkan.
- Isi formulir dengan identitas peserta yang ingin dikeluarkan.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp berbeda. Pelapor akan diminta mengirimkan sejumlah dokumen meliputi foto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto akta kematian (jika peserta yang dikurangi meninggal dunia).
- Kirimkan dokumen yang diminta, lalu ketik "SELESAI."
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi. Ketik link dan konfirmasi data.
- Proses pengurangan anggota dari BPJS Kesehatan berhasil. Akan diinformasikan apabila ada kelebihan atau tunggakan bayar.
Syarat Mengeluarkan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Mengurangi anggota keluarga dari BPJS Kesehatan perlu memperhatikan persyaratan berikut:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta bercerai.
- Anggota pergi ke luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan. Kepesertaannya diberhentikan sementara selama 6 bulan berturut-turut.
- Peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhir masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
- Persiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kematian (jika peserta yang dikurangi meninggal dunia).
(azn/row)